Hadis Nabi mengatakan bahwa Amalan-amalan itu tergantung
pada niatnya. Begitu pelajaran dari para guru di madrasah, pesantren, majelis
ta’lim dan lainnya, mengutip sabda Baginda Nabi Muhammad SAW.
Ya, niat memang sangat menentukan nilai dari amalan yang
dilakukan seseorang. Niat juga menentukan kualitas suatu perbuatan. Dengan niat
perbuatan seseorang akan dinilai sebagai ibadah atau hanya kebiasaan belaka.
Dengan niat pula akan ditentukan seseorang akan mendapatkan ganjaran atau tidak
dan seberapa besar ganjaran yang akan ia terima.
Begitu pula niat dalam ibadah puasa. Ia mengambil peranan
yang cukup penting untuk diperhatikan oleh setiap Muslim yang hendak melakukan
ibadah pantang makan dan minum ini. Terlebih bila puasa yang akan dilakukan
adalah puasa wajib, lebih-lebih puasa wajib bulan Ramadhan, maka niat menjadi
sangat vital dalam menentukan sah dan tidaknya puasa yang dijalani. Tidak
sampai di sini, akibat kelalaian dalam hal niat juga akan mengakibatkan banyak
“kerugian” bagi pelakunya.
Dalam madzhab Imam Syafi’i niat puasa wajib harus dilakukan
pada malam hari, yakni waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai
dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat subuh).
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW (Lihat: Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas
al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376):
مَنْ
لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat
puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Untuk puasa wajib, termasuk puasa bulan Ramadhan, niat yang
demikian itu harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya
adalah satu ibadah tersendiri (Nawawi al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta:
Darul Kutub Islamiyah, 2008],hal. 192). Dengan demikian bila seseorang lupa
belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.
Pertanyaannya kemudian adalah bila sudah jelas puasa pada
hari tersebut tidak sah karena pada malam harinya lupa belum berniat, maka
apakah diperbolehkan bila pada hari itu orang tersebut tidak berpuasa? Toh bila
pun ia berpuasa sudah jelas puasanya tidak sah.
Menurut Syekh Nawawi al-Bantani, hukum fiqih tetap
mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu meskipun sudah jelas puasanya
tersebut tidak sah. Tidak berhenti sampai di situ, orang tersebut juga harus
mengganti (mengqadla) puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadlan.
Barangkali inilah yang dimaksud dengan “kerugian” sebagaimana disebut di atas.
Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat seseorang harus tetap
berpuasa, namun puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang
untuk menggantinya. Terlebih bila melihat dari sisi kemuliaan bulan Ramadhan
maka jelas puasa sehari yang dilakukan di bulan Ramadhan jauh lebih bernilai
dari pada puasa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan. Ini juga menjadikan
orang yang lupa niat semakin mengalami kerugian yang lebih besar.
Imam Qalyubi dalam kitab Hasyiyah¬-nya menyampaikan satu
solusi sebagai langkah kehati-hatian. Bahwa agar puasanya orang yang lupa
berniat pada malam harinya tetap sah maka dianjurkan pada malam pertama bulan
Ramadhan untuk berniat akan berpuasa Ramadhan satu bulan penuh. Bila ini
dilakukan maka seandainya seseorang lupa berniat pada malam tertentu puasanya
akan tetap dianggap sah dan tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Niat yang
demikian itu dapat dilakukan dengan merujuk pada apa yang diajarkan oleh Imam
Maliki (Syihabuddin al-Qalyubi,Hasyiyataa Qalyubi wa ‘Umairah [Kairo: Darul Hadis,
2014], juz 2, hal. 129). Namun demikian Imam Maliki juga memberi syarat, niat
berpuasa untuk satu bulan penuh itu berlaku bila puasanya tidak terputus. Bila
puasanya terputus karena sakit, haid atau perjalanan maka wajib berniat kembali
untuk hari-hari yang tersisa (Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, hal.
377).
Adalah sebuah kenikmatan yang besar bagi kaum Muslimin di
Indonesia di mana para ulamanya membudayakan niat berpuasa bersama-sama pada
setiap malam hari seusai shalat tarawih berjama’aah di masjid-masjid dan
mushala-mushala. Kiranya perlu dibudayakan pula niat berpuasa sebulan penuh
secara bersama-sama pada malam pertama bulan Ramadhan sebagai langkah
kehati-hatian sebagaimana diajarkan oleh Imam Maliki di atas. (NuOnline)
0 Komentar untuk "Awas... Jangan Lupakan NIAT Puasa Di Malam Hari"